Jakarta, Pahami.id —
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol (Purn) Oegroseno menjadi salah satu saksi fakta yang dihadirkan penggugat Citizen Claims (CLS). sertifikat Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Selasa (13/1).
Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan penggugat adalah Rujito.
Dalam lanjutan sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Oegroseno mengaku belum mengenal kedua penggugat dalam kasus tersebut dan belum pernah bertemu dengan Jokowi.
Dari keterangannya, ia mengaku melihat ijazah-ijazah yang beredar di Jokowi tidak mirip dengan presiden RI dua periode itu.
“Kalau dilihat secara kasat mata, pertama-tama foto ijazah di media, saya amati dengan mata kepala sendiri, berbeda dengan Pak Jokowi asli. Kita belajar forensik di bidang pendidikan, foto peradilan, penulisan peradilan, kita juga belajar tanda tangan pada dokumen,” kata Oegroseno saat bersaksi di Pengadilan Negeri Solo, seperti dikutip dari Antara. Momen Tenggara.
Selain itu, Oegroseno juga mengaku telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak yang turut mengkritisi klaim keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang beredar saat ini, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dalam kesimpulannya, Oegroseno menilai polisi harus bergerak untuk memberikan bukti.
“Saya sudah mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparatur negara, polisi perlu mengambil langkah fokus pasal apa kalau tuduhan itu harus dibuktikan. Karena kita harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata purnawirawan bintang tiga Polri itu.
“Pemikiran saya, Pasal 263 ayat 2 KUHP lebih cenderung digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,” imbuhnya.
Ia pun meminta KPU memastikan dokumen pencalonan calon ke depannya.
Sebelum Oegroseno, saksi fakta bernama Rujito datang dengan membawa ijazah asli mendiang kakaknya, Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. Jokowi juga disebut-sebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.
Rujito mengatakan, kakaknya, almarhum Bambang Budiharto, masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1979, dan lulus pada tahun 1985 dengan IPK 2,78. Saudaranya meninggal pada tahun 2014.
Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.
“Saat itu saya melihat heboh di media soal dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan salah satu kader PSI Dian Sandi yang memposting bahwa itu ijazah asli,” kata Rujito.
Saya mulai mengobrak-abrik arsip, saya menemukan ijazah ini. Saya kira ijazah ini asli, karena dia masih sekolah dan seorang kutu buku, karena dia tinggal serumah dengan saya, ”lanjutnya di hadapan hakim.
Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan merupakan satu-satunya pewaris dari kakaknya. Ia yakin ijazah kakaknya itu asli. Dalam persidangan, ia menunjukkan keaslian ijazah adiknya dari SD hingga perguruan tinggi termasuk Fakultas Kehutanan UGM yang ia bawa ke pengadilan.
“[Ijazah UGM] Saat Anda menyorotkan senter, huruf hologram akan keluar. “Sebagai tanda asli, pada ijazah ini terdapat hologram,” ujarnya.
Ia pun diminta membandingkan ijazah sang kakak dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan warna meski tahun kelulusannya sama.
“Tahun kelulusannya sama, 1985. Warna [meterai] Mengemas [beda]”katanya.
Selain itu, ia juga memperhatikan perbedaan lintasan cap pada gambar ijazah. Di foto kakaknya terdapat cap prangko, sedangkan di foto postingan ijazah Jokowi tidak ada.
Di sini saya tidak melihat lintasan cap pada foto Pak Jokowi, kata Rujito.
“Terlihat jelas, untuk foto mendiang kakak saya [di ijazah]. [Lintasan cap] “Jelas Pak, ada jalur merahnya,” ucapnya.
Kuasa hukum Jokowi tidak bisa menunjukkan ijazah aslinya
Sementara dari kubu Jokowi, kuasa hukumnya, YB Irpan mengaku tak bisa menunjukkan ijazah asli kliennya di persidangan.
Ia berdalih, ijazah asli Jokowi kini disita Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan, mereka telah menyurati Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti.
Saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan bahwa saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena kami masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan, kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Selasa pekan ini.
Sebagai informasi, sidang perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt telah diajukan oleh alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai terdakwa 3, dan Polri sebagai terdakwa 4.
Sidang dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Agenda sidang hari Selasa ini adalah pemeriksaan bukti-bukti surat dari Tergugat 1, penyempurnaan daftar alat bukti dan surat bukti dari Penggugat, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat.
Baca berita selengkapnya Di Sini Dan Di Sini.
(ugo)

