Site icon Pahami

Berita Eks Wakapolri Hingga Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli di Kasus Jokowi

Berita Eks Wakapolri Hingga Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli di Kasus Jokowi


Jakarta, Pahami.id

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan mantan Wakapolres Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari dan mantan Jenderal Muhammadiyah Dekan Syamsuddin selaku ahli kasus dugaan gelar palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya diperiksa ahlinya oleh penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditpolda Metro Jaya pada Kamis (12/2) hari ini.

Sebenarnya tiga ya, Profesor Din Syamsuddin menyusul, tapi yang hadir adalah purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno, kita tahu dia mantan Wakil Kapolri. Nah, yang kedua adalah teman baik saya, Muhammad Sobari, kata pengacara RRT Refly Harun kepada wartawan.


Sementara itu, Oegroseno mengatakan, sepanjang ujian ini dirinya akan memberikan informasi berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Korps Bhayangkara.

“Iya, nanti saya akan memberikan informasi mengenai pekerjaan saya, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Oegroseno tak banyak bicara soal kasus hukum yang menjerat Roy cs. Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut akan ia berikan setelah melengkapi keterangannya.

“Saya berharap Polri yang saya cintai dan cintai seluruh masyarakat, terus berdiri tegak sesuai dengan apa yang dikenakan pada tutup kepala seluruh anggota Polri yaitu Anggota Rastra Sewakottama, abdi utama bangsa dan negara, itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua kelompok.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih berjalan.

Penyidik ​​juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa ke JPU pada 13 Januari 2026. Namun, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum lengkap.

Setelah itu, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku jurnalis yang diperiksa di Mapolda Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

(dal/des/dal)


Exit mobile version