Site icon Pahami

Berita Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

Berita Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram


Jakarta, Pahami.id

Mantan pengemudi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu disebut sebagai dalang pembakaran Rumah itu milik mantan bosnya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga mencuri lebih dari 200 gram perhiasan milik istri hakim.

Kapolsek Medan Kompol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari istri Khamozaro.


“Ada perhiasan milik istri korban, tersangka berhasil mengambil perhiasan tersebut, kemudian perhiasan hasil curian tersebut dimasukkannya ke dalam tas bahunya,” kata Calvijn dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).

Usai mencuri perhiasan tersebut, Fahrul menuangkan ritual yang dibawanya ke beberapa titik di dalam rumah. Dia mulai membakar pintu gantungan baju, lalu sisi lain lemari, kolong laci, hingga pegas tempat tidur.

“Setelah itu, tersangka mengambil tisu, membakar terlebih dahulu pakaian yang tergantung di pintu, kemudian membakar pakaian di sebelahnya, membakar yang ketiga di bawah laci, dan membakar yang keempat di pegas tempat tidur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti perhiasan seberat 209,78 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai senilai Rp204 juta yang diduga berasal dari penjualan emas curian.

“Sejauh ini hanya perhiasan yang dicuri. Laci yang dibuka hanya tempat perhiasan, sedangkan brankas tidak dibuka karena tersangka hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk membakar rumahnya,” kata Calvijn.

Selain Fahrul sebagai pelaku utama, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Oloan Hamonangan Simamora diketahui mengetahui rencana kriminal tersebut dan ikut menerima hasil pencurian tersebut.

“Tersangka HARIMAN Sitanggang membantu Aziz menjual perhiasan emas dan menerima hasil penjualannya. Sedangkan tersangka Medy Mehamat pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil tindak pidana atau sebagai kolektor,” jelasnya.

Diketahui, rumah pribadi Hakim Khamozaro Waruwu di kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 Wib.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api menghanguskan kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tamu.

(fnr/tis)


Exit mobile version