Site icon Pahami

Berita Eks Sersan Israel Dilarang ke AS Gegara Bunuh Warga Palestina


Jakarta, Pahami.id

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melarang mantan sersan tentara Israel ke Negeri Paman Sam, Rabu (17/7) usai dituding terlibat pembunuhan warga Palestina di Tepi Barat.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan mantan sersan Elor Azaria masuk dalam daftar karena keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius.


Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada tahun 2017 karena membunuh warga Palestina yang terluka dan tidak berdaya. Namun Azaria dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 9 bulan.

Lebih lanjut, Miller mengatakan pemerintah AS juga membatasi pemberian visa kepada kelompok orang yang terlibat dalam tindakan yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat.

“Ini adalah tren peningkatan kekerasan yang kita lihat selama beberapa bulan terakhir,” kata Miller kepada wartawan. Reuters.

Dia kemudian berkata, “Israel perlu berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawabannya.”

Tindakan terbaru AS terjadi setelah pada bulan Mei mereka menyatakan lima unit militer Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Israel telah melakukan “pemulihan” dalam kasus empat unit tersebut sesuai dengan hukum AS.

Meski langkah Israel benar, Miller mengatakan AS harus menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran HAM berat, seperti kasus Azaria.

Sejak perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat. Mereka membangun pemukiman Yahudi di sana dan dianggap ilegal oleh sebagian besar negara karena tidak mematuhi hukum internasional.

Israel terus menyangkal hal ini, dengan alasan adanya hubungan sejarah dan Alkitab dengan tanah di Palestina.

Pemerintahan Presiden Joe Biden kerap marah kepada Israel karena terus memperluas permukiman di Tepi Barat dan kerap melancarkan kekerasan terhadap warga sipil.

(isa/bac)


Exit mobile version