Site icon Pahami

Berita Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka Kasus Pengadaan X-Ray


Jakarta, Pahami.id

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku sudah bertekad Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau container Tahun Anggaran 2021.

Hal itu dibenarkan Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

“(Diperiksa) terkait pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di kantor KPK.


Kuasa hukum Wisnu menambahkan, kliennya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Agustus lalu.

Saya lupa detailnya, tapi itu bulan Agustus, katanya.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lagi, yakni Robert Fredhita (pegawai swasta) dan Tin Latifah (PNS).

Badan antikorupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap akan diinformasikan oleh Komite Pemberantasan Korupsi beserta upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada kerugian finansial negara dari kasus ini. Namun jumlah kerugian sebenarnya belum dapat dihitung.

Pada Kamis (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang pergi ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Yang dilarang adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

(ryn/anak)



Exit mobile version