Site icon Pahami

Berita Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Selama Sepekan Sebelum Dibuang

Berita Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Selama Sepekan Sebelum Dibuang


Bantul, Pahami.id

POLISI Melambung mengungkap halaman depan meninggalnya mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Korban dipastikan telah dianiaya selama seminggu sebelum jenazahnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, Rabu (28/1).

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Timur. Keduanya ditangkap karena diduga dipukuli hingga tewas.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan sadis tersebut dipicu kekesalan tersangka RM terhadap utang usaha dan piutang biro perjalanan umroh senilai Rp1,2 miliar.


Mengenai permasalahan hutang piutang yang semula uang tersebut digunakan untuk urusan perjalanan dan umrah, namun korban tidak mampu melaksanakan sesuai yang diperjanjikan, kata Bayu di Polres Bantul, Minggu (1/2).

Diketahui, Herlan telah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir untuk membicarakan kelanjutan bisnisnya. Namun ketegangan mencapai puncaknya pada pertengahan Januari 2026.

Aksi kekerasan tersebut bermula pada 16 Januari 2026. RM yang geram memukul wajah korban dan menendang perut korban. FM pun turut membantu dengan memukul lengan korban. Penganiayaan berlanjut pada tanggal 18 dan 21 Januari hingga kesehatan Herlan memburuk drastis.

Kondisi korban sempat kencing di celana karena tidak bisa bergerak. Namun kekerasan tetap terjadi karena korban berharap tidak ditangani tersangka, kata Bayu.

Pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa korban dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Aksi keduanya memasukkan jenazah korban ke bagasi mobil rental Toyota Avanza terekam jelas kamera CCTV.

Jenazah Herlan dibaringkan di kawasan Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh pencari rumput pada Rabu (28/1) pagi.

Meski hasil visum baru sepuluh hari yang lalu, namun hasil visum luar menunjukkan adanya luka benda tumpul yang serius.

Ditemukan patah tulang rusuk berturut-turut dan luka memar pada serambi jantung akibat trauma benda tumpul pada dada. Diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya korban, jelas Bayu.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil sewaan, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, jenazah Herlan ditemukan tanpa identitas di kawasan Gumuk Pasir dengan kondisi mata, pelipis, hidung lebam, serta bengkak di rahang dan leher. Identitas korban baru bisa dipastikan setelah pihak keluarga mendatangi RS Polri Bhayangkara, DIY pada Kamis (29/1).

(kum/wiw)


Exit mobile version