Site icon Pahami

Berita Eks Presiden Korsel Yoon Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan


Jakarta, Pahami.id

Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituduh menyalahgunakan kekuatan alias Penyalahgunaan kekuasaan Jika Darurat Martial.

Kutipan dari Korea Herald, Tuduhan disajikan hari ini, Kamis (1/5). Yoon dikatakan telah mencegah pelaksanaan hak melalui penyalahgunaan kekuasaan sebagai presiden.

“Pelanggaran Pasal 123 KUHP, saat dia [Yoon Suk Yeol] Mengumumkan Seni Bela Diri pada bulan Desember (2024), “menurut kepala jaksa Seoul Park Se-hyun, yang memimpin tim investigasi khusus.


Jaksa penuntut dikatakan telah melanjutkan proses hukum untuk persidangan pidana Yoon. Mereka juga menyelidiki penyelidikan tambahan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, tim investigasi khusus menuduh Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan pada 26 Januari 2025. Persidangan juga dimulai pada 20 Februari 2025.

Sedangkan Yoon-who telah diterjemahkan ke dalam tuduhan tersebut.

Dia membantah tuduhan mengganggu pemerintah, dan mengatakan langkah -langkah seni bela diri diperlukan untuk memperingatkan publik tentang tindakan oposisi.

Menurut Yoon, oposisi menghambat kinerja pemerintah dengan mengkritik lebih dari 20 petugas.

Yoon juga mengklaim telah menyampaikan niatnya kepada mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun. Namun, ia mengklaim bahwa perwira militer yang melakukan perintahnya sebenarnya bertindak karena mereka biasa melakukan pelatihan darurat militer dengan prosedur yang berbeda.

(SKT/KID)


Exit mobile version