Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
Mahkamah Agung memutuskan Yingluck dibebaskan dari dakwaan terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang pemberian kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp 109,8 miliar kepada beberapa perusahaan.
Dalam pernyataannya, Mahkamah Agung mengatakan Yingluck dan terdakwa lainnya telah mengikuti aturan dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht (setara Rp 109,8 miliar) kepada perusahaan tertentu. Oleh karena itu, Yingluck dan terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
Keputusan bulat Mahkamah Agung diambil dua minggu setelah saudara laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, dibebaskan bersyarat setelah enam bulan dirawat di rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya divonis delapan tahun penjara. Namun Raja Thailand mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara saja.
Thaksin kemudian diberikan pembebasan bersyarat karena usia, kondisi kesehatan, dan masa hukuman penjaranya.
Selama menjadi tahanan, Thaksin dirawat di rumah sakit karena alasan kesehatan. Penangkapan Thaksin terjadi setelah ia tiba di Thailand setelah 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri untuk menghindari tuntutan.
Sama seperti Thaksin, Yingluck juga mengasingkan diri ke luar negeri sejak 2017 untuk menghindari hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Thaksin dan pembebasan Yingluck terjadi ketika partai keluarga Shinawatra, Pheu Thai, kembali berkuasa dalam pemerintahan yang bersekutu dengan partai pro-militer.
Masyarakat percaya bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dan aliansi untuk menyunat dan membebaskan anggota Shinawatra dari hukum.
Namun pihak aliansi membantah adanya konspirasi terkait hal tersebut.
(blq/dna)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);