Jakarta, Pahami.id —
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa melakukan penghasutan setelah diduga menghina mantan raja negara tetangga Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah.
Reuters Dilaporkan Muhyiddin didakwa di pengadilan di negara bagian Kelantan terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam pidatonya bulan ini.
Pengacara Muhyiddin pada Selasa (27/8) mengatakan mantan PM tersebut mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Kasus ini sendiri terjadi setelah Muhyiddin berbicara pada 15 Agustus lalu mempertanyakan kredibilitas mantan Raja Al-Sultan Abdullah yang disebut tak mengundangnya naik takhta usai pemilu Malaysia 2022.
Muhyiddin menuturkan, saat itu ia mendapat dukungan yang cukup dari anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan. Namun, Raja tidak mengangkatnya.
Karena sikap Raja tersebut, pemilu 2022 berakhir dengan menggantung. Di tengah situasi tersebut, Al-Sultan Abdullah malah mengangkat Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri menggantikan dirinya.
Al-Sultan Abdullah belum mengomentari pernyataan Muhyiddin.
Muhyiddin terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal 5.000 ringgit (setara Rp 17 juta) jika terbukti bersalah.
Di Malaysia, berbicara buruk tentang pemerintah dapat dihukum. Hal ini diatur dalam UU Penghasutan.
Malaysia memiliki sembilan sultan yang akan bergantian menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran seremonial dan sangat dihormati di negara ini.
Sebelum kasus ini, Muhyiddin juga pernah terlibat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada tahun lalu. Dia mengatakan kedua tuduhan tersebut bermotif politik.
Pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim membantah pihaknya menargetkan Muhyiddin. Tuduhan terhadap pemimpin oposisi tersebut diduga merupakan bagian dari tindakan keras terhadap korupsi tingkat tinggi.
(isa/bac)