Jakarta, Pahami.id —
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pembelian Pakaian Seragam Pelindung Masyarakat (Linmas) Pemilu 2024.
Ilham diduga melakukan kejahatan tersebut saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar (Polman) pada tahun 2024.
“Kejaksaan Sulbar melimpahkan ke sini (Polman), karena kasusnya terjadi di sini,” kata Kepala Jaksa Polman Nurcholis kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurut Nurcholish, Ilham diduga melakukan penipuan dan penggelapan 2.724 seragam Pemilu dan Pilkada Linmas.
“Setiap potong seragam bernilai Rp618.000,- dengan kerugian korban sebesar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Terpisah, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka langsung menunjuk pengurus harian menggantikan Ilham yang terjerat kasus.
“Kami akan tunjuk PLT atau PLH,” kata Suhardi Duka dalam keterangannya.
Suhardi menjelaskan, pelepasan jabatan tersebut seiring dengan status hukum sebagai tersangka yang kini terikat pada yang bersangkutan. Namun keputusan akhir tetap akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum.
Nanti kalau memang terdakwa benar-benar dituduh, kami akan lepas dari jabatannya, ujarnya.
(Rabu/Minggu)

