Jakarta, Pahami.id –
Mantan Wakil Ketua Indonesia KPK Laode M. Syarif mengklaim telah mendengar berita tentang tuduhan membeli dan menjual remisi untuk Tahanan kasus korupsi.
“Dan itu dapat dibeli adalah pengampunan, saya ingin mendapatkan 10 hari, 1 bulan, 6 bulan, mendengarnya,” kata Laode di Gus Dur Griya Hall, Jakarta, Selasa (1/28).
Laode mengatakan bahwa hukuman untuk korupsi di Indonesia sebenarnya berat. Namun, ini ringan karena pengampunan yang sering mereka terima.
Laode juga menyesali pengampunan atas korupsi ini. Tapi dia tidak menyebutkan lebih banyak tentang praktik membeli dan menjual remisi.
“Di masa lalu, sebelum peraturan pemerintah telah berubah, tidak ada pengampunan terhadap korupsi. Sekarang, akhirnya ada 5 tahun, sekarang 2,5 tahun gratis,” katanya.
Laode juga membandingkannya dengan praktik asing. Dia berharap aturan untuk memberikan remisi untuk korupsi dapat dihapus lagi.
Sekarang aturan untuk memberikan remisi terkandung dalam Pasal 10 Hukum Nomor 22 tahun 2022 tentang koreksi.
“Jika di luar negeri, setidaknya 2 per 3 menghukum, itu hanya dapat dibahas apakah dia baik atau apa pun.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah dengan mudah memberikan remisi kepada penduduk korupsi.
Data Kemenkumam mencatat total 635 kasus korupsi menerima pengampunan publik dalam peringatan Republik Indonesia pada tahun 2021 dan 2022. Dari jumlah tersebut, delapan tahanan korupsi bebas.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch Data 2019 (ICW) mencatat 338 tahanan korupsi untuk mengampuni pada hari ulang tahun Republik Indonesia.
Pada bulan September 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis persyaratan 23 tahanan kasus korupsi.
Korupsi pembebasan bersyarat termasuk mantan gubernur ratu Banten Atut Chosiyah dan adik laki -lakinya Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Pengadilan Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, dan mantan jaksa penuntut Pinangki Sanda Sandar Sandar.
(MNF/FRA)