Site icon Pahami

Berita Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Berita Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejaksaan Jakarta Selatan) akan segera mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Ketua Balitbang Kumdil Ma Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penerapan tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof Ricar.


“Kejaksaan Jakarta Selatan akan segera melaksanakannya setelah menerima salinan kasar keputusannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).

Anang menjelaskan, dengan adanya putusan MA, maka hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.

Sebelumnya, perkara nomor: 10824 K/pid.sus/2025 telah diperiksa dan disidangkan oleh Ketua Panel Kasasi Yohanes Priyana dengan hakim Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Endang Lestari. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/11/2025).

Status: Perkara sudah diputus, sedang dalam proses pertimbangan Majelis, masih dari laman Panitera Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis subsider 18 tahun penjara dan denda subsider Rp1 miliar hingga 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di kediaman Zarof disita untuk Negara. Sebab, Zarof tak bisa menjelaskan asal muasal kekayaannya yang menurutnya diperoleh dari sumber yang sah.

(FRA/TFQ/FRA)


Exit mobile version