Jakarta, Pahami.id —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan berpartisipasi dalam melacak transaksi keuangan yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal ini menyusul ditemukannya uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof.
“Kami melakukannya sesuai tugas dan wewenang kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui pesan singkat, Senin (28/10).
Sementara itu, kata dia, PPATK telah memantau transaksi keuangan terkait terdakwa Ronald Tannur setelah majelis hakim PN Surabaya memberikan putusan bebas.
Ivan menegaskan, PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY).
“Prosesnya sudah kami lakukan (pemantauan) sejak awal kasus muncul. “Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Kabarnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasusnya kemudian berkembang dengan ditangkapnya Zarof Ricar yang kini juga berstatus tersangka. Rencananya, Lisa Rahmat akan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan Zarof Rp 1 miliar.
Sementara di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg yang diduga merupakan hasil pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung. Suap RM5 miliar dari Lisa Rahmat dimasukkan karena tidak diserahkan ke hakim.
(tfq/tsa)