Site icon Pahami

Berita Eks Pegawai Peras Bos Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menyebutkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) diduga melakukan pemerasan untuk mencopot Kepala BPOM Penny Lukito.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa mengatakan SD berulang kali memeras Direktur PT AOBI inisial FK.

“Perbuatan pungli dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).


Arief menjelaskan, salah satu tindakan pemerasan yang dilakukan SD terhadap FK adalah memecat Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.

“Uang sebesar Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Sesuai keterangan saksi-saksi tersebut,” jelasnya.

Namun Arief mengaku belum mengetahui secara pasti alasan tersangka saat itu ingin menggulingkan Kepala BPOM.

“Kami belum mengetahui materinya apa dan bagaimana pembuatannya. Yang jelas, saksi mengatakan hal itu disampaikan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM,” ujarnya.

Selain uang tersebut, kata Arief, tersangka SD juga menerima uang pungli sebesar Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK.

Sedangkan sisanya sebesar Rp1,178 miliar dikirimkan ke rekening pribadi tersangka. Selanjutnya, tersangka juga menerima uang senilai Rp350 juta untuk pengurusan uji coba PT AOBI oleh BPOM.

Besaran pemerasan dan suap terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK sebesar Rp 3,49 miliar, jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa total 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi BPOM, 2 orang saksi Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 2 orang saksi perbankan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, tutupnya.

(tfq/DAL)


Exit mobile version