Jakarta, Pahami.id —
Mantan kader PDI-P (PDIP) Tia Rahmania menggugat KPU (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan diajukan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, demikian dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).
Website SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan pengaduan permohonan secara lengkap. Status perkaranya masih terserah pihak-pihak yang bersangkutan.
Tia menggugat KPU karena tidak diangkat menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Keputusan KPU tersebut menyusul keputusan Pengadilan Partai PDIP yang menyatakan Tia telah dilantik menjadi anggota DPR. terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai, termasuk dituduh melakukan penggalangan 1.626 suara.
Pengadilan Partai menyatakan perbuatan Tia merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.
Tia pun sudah membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan pencarian CNNIndonesia.com, Gugatan Tia terdaftar di halaman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara yang didaftarkan pada Kamis (26/9), Tia menggugat PDIP ke Mahkamah Agung sebagai terdakwa I, Bonnie Triyana, terdakwa II, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terdakwa III, yang juga disebut-sebut menjadi korban kecurangan pemilu.
Ada pula tiga pihak yang juga menjadi terdakwa. Yaitu DPP PDIP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya dan menyatakan tidak melakukan penggelembungan suara.
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (10/10) pukul 11.00-12.00 WIB.
(tsa)