Site icon Pahami

Berita Eks PDIP Ngaku Tanda Tangan Dipalsukan untuk Masinton Daftar ke KPU


Jakarta, Pahami.id

Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan itu diduga dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud kepada KPU Tapteng.

Surat laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 September 2024.


Surat Ketua yang diberhentikan sementara (PDIP Tapteng) sudah diterima KPU pada 3 September. Tanggal 6 Ronal diberitahu KPU Tapteng ada surat untuk ditandatangani,” kata kuasa hukum Ronal, M Yusuf Pardamean. Nasution, lapor momen Sumatera UtaraRabu (11/9).

Yusuf menjelaskan, ada dua salinan surat yang dikirimkan ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Bedanya, satu salinan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang diberhentikan yakni Horas dan Ronal, kemudian salinan lainnya ditandatangani oleh Plt Ketua dan Sekretaris yang baru dilantik.

Isi dan maksud suratnya sama, tapi yang menandatanganinya berbeda. Ada yang Ketua dan Sekretarisnya lama, ada yang diberhentikan sementara, ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, Ronal mendatangi KPU untuk melihat surat tersebut. Setelah melihat surat tersebut, Ronal membenarkan bahwa tanda tangannya palsu.

Ternyata kami tidak pernah berhasil dan menandatanganinya. Itu kata mereka, kata Yusuf.

Kemudian, Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan adanya tanda tangan palsu tersebut. Surat palsu mengenai permohonan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pemberitahuan pendaftaran Masinton dan Mahmud.

Ronal kemudian melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, mereka juga membuat laporan ke polisi.

“Setelah menginformasikan kepada KPU dan Bawaslu, kami lapor ke Polisi. Dan malam harinya kami laporkan secara resmi ke Bawaslu,” kata Yusuf.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(tim/tsa)



Exit mobile version