Site icon Pahami

Berita Eks Menteri Singapura Dituntut Terima Gratifikasi Jet Pribadi


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran pada Selasa (24/9) mengaku bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi dari seorang pengusaha Singapura saat masih menjabat.

Salah satu dugaan suapnya adalah Iswaran menerima jasa jet pribadi dari konglomerat Singapura Ong Beng Seng.


Iswaran akan dijerat Pasal 165 KUHP Singapura yang melarang seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil memperoleh sesuatu yang berharga dari seseorang.

Berdasarkan pasal tersebut, Iswaran terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.


Namun, Kejaksaan Agung Singapura (AGC) pada Selasa (24/9) menyatakan kemungkinan akan sulit membuktikan tuduhan korupsi karena Iswaran dan taipan Singapura Ong Beng Seng yang terlibat harus terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan korupsi. .

Sebelumnya, Kejagung mengubah dakwaan suap menjadi dakwaan suap berdasarkan Pasal 165 KUHP pada menit-menit terakhir.

“Dalam memutuskan apakah akan mengubah dakwaan, Kejaksaan Agung mempertimbangkan risiko litigasi yang terlibat dalam pembuktian dakwaan PCA (UU Pencegahan Korupsi) tanpa keraguan di persidangan, mengingat ada dua pihak utama dalam transaksi tersebut, dan keduanya mempunyai kepentingan dalam menyangkal korupsi dalam transaksi tersebut,” kata juru bicara AGC, dikutip dari Saluran Berita Asia.

“AGC juga mempertimbangkan apakah amandemen tersebut akan menghasilkan hasil yang adil dan demi kepentingan publik.”

Dua dakwaan terhadap Iswaran juga melibatkan nama Ong sebagai tersangka. Namun Ong belum diadili dan ditetapkan sebagai tersangka.

AGC telah menyatakan pada bulan Januari bahwa mereka hanya akan menentukan nasib Ong setelah kasus Iswaran diselesaikan. Namun Kejaksaan Agung pada Selasa (24/9) menyatakan akan secepatnya memutuskan status Ong.

Ong merupakan taipan Singapura yang memiliki saham mayoritas di GP Formula 1 Singapura saat kasus suap itu terjadi.

Iswaran diduga menerima 10 tiket Green Room senilai total S$48.150 (setara Rp 566 juta), delapan tiket Twenty3, 32 tiket umum Formula One Singapura.

Dugaan berikutnya, Iswaran diduga menerima layanan jet pribadi Ong tujuan Singapura-Qatar.

Ia juga dituduh menerima gratifikasi untuk layanan sewa kamar Four Seasons Doha semalam senilai S$4,737 dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura.

(membaca)



Exit mobile version