Site icon Pahami

Berita Eks Menag Yaqut Pastikan Hadir ke KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Berita Eks Menag Yaqut Pastikan Hadir ke KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (30/1) hari ini.

Panggilan pemeriksaan Yaqut merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian tambahan kuota haji periode 2023-2024.

“Dia hadir,” kata Melissa Anggraini, pengacara Yaqut, kepada wartawan.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Yaqut masih dibutuhkan penyidik ​​dalam rangka proses penyidikan perkara.

Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024, jelasnya.

Sebelum Yaqut, penyidik ​​juga memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada Kamis (29/1). Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara dengan auditor BPK.

Dalam proses yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penangkapan.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda. Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(tfq/dal)


Exit mobile version