Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas berbicara dengan lembut setelah diinterogasi Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar 8 jam.
Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2024, Selasa (16/12). Dia tiba sekitar pukul 11.42 WIB.
Yaqut menyelesaikan ujian sekitar pukul 20.10 WIB. Dia yang didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya menyerahkan seluruh materi ujian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sahabatku, silakan bertanya kepada penyidik, kata Yaqut singkat di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/12) sore.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan Yaqut.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi biro perjalanan haji dan umrah.
Saksi yang dimaksud adalah mantan Bendahara Asosiasi Umat Islam Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi; Saodah Abdul Qodir sebagai Direktur Perjalanan Farfaza Astatama; H Amaludin sebagai Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Pelayanan Amphuri Bangkit.
Kemudian Hilman Faza sebagai Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki sebagai Direktur PT Al Harmain Jaya Wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, siang tadi mengatakan, penyidikan fokus pada kerugian keuangan negara yang semakin dalam.
Ujian ini untuk perhitungan KN, kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya, khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
(fra/ryn/fra)

