Jakarta, Pahami.id –
Kantor Pengacara Distrik Timur, Ntt Mendefinisikan mantan Kepala SMK negara 1 dari LYTF awal sebagai tersangka dalam kasus yang dikatakan menyuap Manajemen Dana Bantuan Operasi Sekolah (Bos) dan dana komite sekolah.
“Kantor Kejaksaan Distrik Flores Timur secara resmi mendirikan 1 (satu) tersangka dalam tuduhan manajemen korupsi operasi sekolah (bos) dan dana negara bagian SMK untuk tahun fiskal,” kata Kepala Penkum Penkum di Kantor Tinggi NTT, Raka Putra di kantornya.
Dia mengatakan LYTF dinobatkan sebagai tersangka berdasarkan surat penentuan nomor tersangka: B-01/n.3.16/fd.1/07/07/2025 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pengacara Distrik Flores Timur, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH yang MH yang yang yang yang ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” yang ”” ”yang” ”” yang ”” ”yang” ”” yang ”” ”yang” ”” yang ”yang” ”” yang ”yang” ”” yang ”yang” yang ”yang” yang ”” ”yang” ”” yang V v?? W W W W W W? W W W W W W W W Wgggggggggg E POL. MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH, MH
Raka mengatakan LYTF diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana bos dan dana komite sekolah pada tahun fiskal 2022 yang merugikan Rp323 juta.
“Tindakan tersangka dianggap telah menyebabkan kerugian finansial negara bagian Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh),” katanya.
Menurut Raka, penyelidik melakukan pemeriksaan saksi. Tersangka LYTF didakwa berdasarkan Pasal 2 paragraf (1) dari Jo. Pasal 18 paragraf (1) surat A dan B, paragraf (2) dan paragraf (3) dari jumlah hukum RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001.
“Untuk subsidi: Pasal 3 Jo.
Setelah dinobatkan sebagai tersangka, LYTF segera ditahan oleh penyelidik selama 20 hari ke depan, dari 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Pusat Penahanan Negara Bagian IIB Laranuka (RIN).
“Sebagai berikut, untuk proses hukum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dari 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025, dan disimpan di Pusat Penahanan IIB,” kata Raka.
(FRA/ELY/FRA)