Jakarta, Pahami.id –
Mantan polisi metro Jakarta Selatan (Jakarta Selatan), AKBP Bintoro membantah bahwa ia telah memperpanjang RP20 miliar pada kasus pembunuhan tersangka dan putra dari jaringan lab Prodia, Arif Nugroho (A) Alias Bastian dan Muhammad Baya Hartanto.
“Tersangka atas nama tidak menerima dan mengubah berita palsu tentang saya untuk memperpanjang orang itu. Faktanya, ini adalah fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, seperti yang disebutkan Di antaraMinggu (1/26).
Bintoro mengatakan insiden itu dimulai dengan laporan alias Bastian yang telah melakukan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Laporan kasus ini terdaftar dengan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
“Pada saat kejahatan, ia menemukan narkoba dan bahkan senjata api. Cerita pendek itu singkat, dalam hal ini untuk Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Selatan, yang pada saat itu saya bertugas sebagai penyelidikan penyelidikan dan penyelidikan atas pelanggaran pidana, “Dia berkata.
Hingga saat ini, Bintoro mengatakan kasus ini telah dinyatakan P21 dan dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Batang Hartanto bersama dengan bukti yang akan dibahas.
Bintoro menekankan bahwa partainya tidak menghentikan kasus yang dilaporkan. Saat ini, ia masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Ponsel saya disita untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saya masih di propam polisi distrik Metro Jaya,” katanya.
Bintoro menekankan bahwa tuduhan menerima RP20 miliar sangat tidak mungkin dan salah.
“Saya membuka diri untuk memeriksa percakapan ponsel saya, hubungan dengan ada atau tidak adanya hubungan saya dengan saudara. Karena sejauh ini, saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan orang tersebut,” katanya.
Faktanya, Bintoro mengatakan partainya juga telah mengirimkan data dari semua akun surat kabar dari bank yang dimilikinya.
“Hari ini, saya juga meminta rumah saya, di rumah saya untuk mengetahui apakah miliaran rupee telah didakwa kepada saya,” katanya.
Bintoro juga mengakui bahwa ia didakwa dengan Pengadilan Sipil di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN).
“Tetapi klaim pengadilan berbeda, saya dituduh menerima RP5 miliar dan RP1,6 miliar dalam tiga kali transfer ke nomor rekening saya,” katanya.
Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa ia juga dituduh membeli pangkat atau posisi dari AKBP untuk segera mendapatkan alias bintang untuk menjadi brigadir jenderal.
“Faktanya adalah bahwa pada saat ini saya paling terlambat dalam generasi saya di jalur karier saya,” katanya.
(Antara/ugo)