Jakarta, Pahami.id —
Polisi menyebut nama mantan karyawannya bank swasta berinisial IA (33) menggunakan Rp 1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan untuk membayar utang untuk berjalan-jalan
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu diungkapkan IA saat proses penyidikan.
Dana Rp 1,3 miliar itu digunakan untuk keperluan pribadi, bayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga, kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Motif pelaku lebih bersifat ekonomis, imbuhnya.
Ade Safri mengatakan, penyidik berencana meminta keterangan ahli untuk mengusut kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pengujian laboratorium.
“(Selain itu) tindak lanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan pegawai bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening perusahaan yang diblokir.
IA ditahan berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Kepolisian Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana akses bank ilegal yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap IA di kawasan Ciputat Timur, Tangsel pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan tindakan tersebut dengan menginstruksikan agen pusat komando untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir akun. Permintaan IA disetujui karena merupakan kewenangannya sebagai spesialis contact center.
Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan jumlah transfer sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian ditransfer ke rekening penampungan yang telah disiapkan IA, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal. di Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam kesaksiannya, Rabu (10/7).
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). . ).
(des/DAL)