Site icon Pahami

Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba

Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro terkonfirmasi positif narkoba berdasarkan hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Tapi Propam sudah melakukan tes rambut, hasilnya positif,” kata Kasubbag 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombez Pol Zulkarnain Harahap dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) sore.


Tes dengan mengambil sampel rambut dinilai paling efektif dibandingkan tes narkoba lainnya. Pasalnya, zat atau jenis obat yang diminum akan tetap terdeteksi di folikel rambut hingga 90 hari.

Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba namun belum ditahan. Saat ini, ia ditempatkan pada jabatan khusus (Patsus) untuk diadili secara etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

“DPK AKBP saat ini akan melaksanakan proses kode etik yang dijadwalkan pada Kamis (19 Februari) untuk melaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana, khususnya narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.

Bahkan, kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga harkat dan martabat institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkesinambungan, kata Isir.

Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap melalui keterangan AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Divpropam Ibu Kota Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polri, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di kawasan Tangerang.

Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik sabu dengan berat total 16,3 gram. Kemudian 50 jenis narkotika jenis ekstasi. Kemudian 19 Pil Alprazolam dan 2 Pil Happy Five.

(ryn/fea)


Exit mobile version