Site icon Pahami

Berita Eks Kanit Satreskrim Jaksel AKP Mariana Dipecat di Kasus AKBP Bintoro


Jakarta, Pahami.id

Sesi Kode Profesional Polri (KKEP) memberlakukan sanksi untuk pemberhentian dari Polandia Atau pemecatan yang tidak sopan (PTDH) terhadap mantan Metro Metro Metro Jakarta, Kanit Satreskrim South, AKP Mariana.

Mariana menjadi salah satu anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan hubungan seksual yang menyeret AKBP Bintoro, mantan kepala Unit Investigasi Kriminal Pusat Jakarta.

“AKP M Ptdh,” kata Komisaris Komposer Choirul Anam mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (7/2) malam.


Anam mengatakan Mariana mengajukan banding atas sanksi yang dikenakan padanya.

“Banding,” kata Anam secara singkat.

Bintoro dan empat anggota lainnya diseret ke dalam kasus -kasus suplementasi yang diduga kasus pembunuhan dan hubungan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (an) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Selain Bintoro, empat petugas polisi lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan kepala markas polisi Jakarta Kasat Reskrim), AKP Zakaria (mantan Kepala Resmob dari Polisi Metro Jakarta) Polisi Jakarta), dan AKP Mariana (mantan PPA PPA).

Empat lainnya telah menyelesaikan proses uji coba. Dari empat, dua dijatuhi hukuman pemecatan atau pemecatan (PTDH), yaitu Bintoro dan Zakaria.

Sementara itu, Novian dan Gogo telah menurun selama delapan tahun.

(Dis/anak -anak)



Exit mobile version