Jakarta, Pahami.id —
Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) divonis enam dan tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan tersebut. korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/11) malam WIB.
Ketiga terdakwa yang terlibat adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; Rusbani sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
Parahnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, termasuk kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar. Terdakwa ikut serta dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak merasa bersalah atau menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan utama.
Amir Syahbana didakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia pun divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998 subsider hingga dua tahun penjara.
Sedangkan Rusbani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia tidak dikenakan kompensasi.
Suranto Wibowo kemudian didakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Tidak ada uang pengganti.
Suranto Wibowo bersama Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Angka tersebut merupakan laporan hasil audit kerugian nasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak pidana ini juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Berikutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani sebagai General Manager CV Venus Inti Perkasa Operations dan General Manager PT Menara Cipta Mulia Operations; Hasan Tjhie sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul timah (collector).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina sebagai General Manager PT Tinindo Internusa Operations sejak Januari 2017-2020; Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dibebankan secara terpisah).
(ryh/wiw)