Jakarta, Pahami.id —
Mantan ibu negara Korea Selatan (Korea Selatan) Kim Keon Hee divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Pengadilan Seoul pada Rabu (28/1) memutuskan Kim Keon Hee bersalah atas korupsi berupa suap terkait Gereja Unifikasi.
“Terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan,” demikian putusan pengadilan seperti dikutip Chosun.
“Dia gagal menolak menerima barang mewah yang bernilai tinggi dan sibuk mempercantik dirinya,” tambah pengadilan.
Kim dituduh menerima suap dari Gereja Unifikasi senilai 80 juta won atau sekitar Rp. 938 juta. Dia juga dituduh memanipulasi saham Deutsch Motors dari Oktober 2010 hingga Desember 2012 dan berkolusi dengan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, untuk menerima hasil jajak pendapat yang mendukung elektabilitas Yoon.
Meskipun demikian, hakim memutuskan Kim tidak bersalah atas dugaan manipulasi saham dan jajak pendapat. Hakim mengatakan tidak ada bukti konspirasi Kim mengenai harga saham dan isu jajak pendapat itu “hanya aktivitas bisnis”.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan menyita 12.815.000 won Korea dan menyita kalung Graff milik Kim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kim divonis 15 tahun penjara.
Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan mantan presiden dan istrinya dijatuhi hukuman penjara. Yoon Suk Yeol sebelumnya divonis 5 tahun penjara karena menghalangi penangkapannya terkait darurat militer pada akhir Desember 2024.
(blq/baca)

