Site icon Pahami

Berita Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang ke Luar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan, mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu dilarang atau dilarang bepergian ke luar negeri QAhbirin Noor alias Pakcik Birin masih melamar.

Larangan bepergian ke luar negeri masih berlaku, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di antaraMinggu (17/11).

Tessa menyatakan, penerapan larangan keluar tersebut tidak terpengaruh dengan hilangnya status tersangka bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan.


“Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan penyidik ​​KPK mulai 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Sekadar informasi, Penyidik ​​KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek lelang di Kalsel.

Namun Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kewenangan hukum yang mengikat untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon. Selain itu, disebutkan juga bahwa tindakan tergugat yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik tidak sah,” ujarnya.

Terkait putusan praperadilan, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengkaji berita acara putusan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang harus diambil, kata Tessa.

Tessa mengatakan, KPK menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Meski demikian, Komite Pemberantasan Korupsi akan tetap menghormati keputusan hakim.

Tegasnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti.

“Dalam perkara yang bermula dari penangkapan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusifitas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sahbirin pun meminta maaf dan berharap pembangunan di Kalsel bisa terus berjalan lancar.

(antara/DAL)

Exit mobile version