Site icon Pahami

Berita Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Dituntut 12 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Direktur utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

“Menghukum terdakwa 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/5).


Mochtar dan Emil terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai tuntutan utama jaksa.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493.399.704.345 subsider enam tahun penjara.

Sementara Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak 2004, MB Gunawan didakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga orang ini bersama beberapa terdakwa lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP di PT Timah Tbk pada 2015-2022. .

Jumlah Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Timah pada PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 Nomor: PE.04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

(ryn/tsa)

Exit mobile version