Site icon Pahami

Berita Eks Dirut PT PPN Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Eks Dirut PT PPN Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp. 1 miliar anak perusahaan 190 hari dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk olahan di PT pertamina (Personil).

“Menghukum terdakwa Riva Siahaan selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Selain itu, majelis hakim juga membebaskan Riva Siahaan dkk dari kewajiban membayar Santunan Ganti Kerugian (UP).


Riva divonis bersama 2 terdakwa lainnya. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pusat Pemasaran dan Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 190 hari.

VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun penjara

Sementara Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 190 hari.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang lebih parah lagi adalah tindakan Terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang dicanangkan pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa yang 14 tahun penjara.

Pendapat yang berbeda

Majelis Mulyono yang terdiri dari 4 anggota mempunyai pendapat berbeda atau berbeda pendapat dalam putusan tersebut.

Menurutnya, ada unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dibayar dan tidak terbukti diperoleh terdakwa, jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, termasuk Riva dkk, total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,18 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp. 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar.

Salah satu tersangka adalah putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sedangkan Riza Chalid sendiri masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan mengimpor produk olahan/bahan bakar minyak dan menjual solar tanpa subsidi. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama beberapa terdakwa lainnya pada periode 2018-2023.

“Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 periode 2018-2023 telah melakukan atau ikut serta dalam perbuatan melawan hukum Ferhap dengan berbuat Haram,” dakwaan di Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah Asisten Manajer Perdagangan Impor Mentah pada Fungsi Perdagangan Mentah ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s/d 2023, sebagai Central Marketing and Trading Director PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018, Toto Nugroho.

Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018-2020 Hasto Wibowo; Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.

Masing-masing dikenakan biaya secara terpisah.

Tempat terjadinya tindak pidana tersebut adalah Kantor Pusat PT Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; Kantor PT Pertamina Patra Niaga Wisma Tugu II Lantai 2, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) di Gedung Graha Pertamina Fastron Lt. 7-9 Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.

(fam/dal)


Exit mobile version