Site icon Pahami

Berita Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir di Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU

Berita Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir di Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Pln Periode 2008-2009 Fahmi Mochtar tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut korupsi Proyek Pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat, pada Selasa (11/11).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Fahmi mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena mengaku sakit.

“Tersangka FM tidak datang untuk pemeriksaan dan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan nyeri pasca operasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/11).


Totok mengatakan, penyidik ​​kini tengah memastikan penyebab sakit yang disampaikan Fahmi sebelum melakukan penjadwalan ulang.

“Kami belum menjadwal ulang, kami masih konfirmasi dengan dokter yang menyarankan nyeri pasca operasi,” ujarnya.

Sementara itu, dia menambahkan, tersangka RR selaku Dirut PT BRN telah memenuhi panggilan penyidik ​​untuk dimintai keterangan. Namun, dia tak membeberkan lebih rinci soal materi ujian yang sedang dipelajari penyidik.

Sebelumnya, Korps Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Direktur Utama PT Brn Halim Kalla yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, RR selaku direktur PT Brn, dan Hyl selaku direktur PT Praba.

Fachmi diduga melakukan konspirasi jahat bersama tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Dia diduga telah menyetujui KSO BRN-Alton-Ojsec, meski tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk membangun PLTU.

Hingga berakhirnya kontrak BRN dan PT PI KSO, proyek PLTU baru bisa selesai 57 persen. Proyek tersebut kemudian diberikan 10 kali perpanjangan hingga tahun 2018 namun juga belum selesai.

Data terakhir, pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat baru mencapai 85,56 persen. Proses pembangunannya tidak selesai dengan alasan KSO BRN mempunyai keterbatasan finansial yang semula membayar RP. 323 miliar dan USD 62,4 juta.

(TFQ/DAL)


Exit mobile version