Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki mantan Dirut Pertamina tersebut Nicke Widyawati sebagai saksi atas kasus dugaan tersebut korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina 2011-2021, Jumat (10/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan Nicke sebagai saksi bertepatan dengan jadwal pemeriksaan tiga saksi lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, kata Tessa melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Dia tak banyak bicara soal pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Terima kasih, Terima kasihkata Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.
Dalam ujian kali ini, Nicke mengenakan kerudung berwarna coklat dan pakaian luar bermotif batik hitam putih.
3 orang saksi lagi yang juga dipanggil Komite Pemberantasan Korupsi adalah Auditor Pusat PT. Pertamina Panas Bumi Energi (2013-2018) Hendra Sukmana; Senior Expert Hilir Gas, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan PT Pertamina Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani; Manajer Sumber Daya Gas PERTAMINA 2012 – 2015 Merry Marteighianti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (9/1).
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. hingga tiga bulan penjara.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG pada 2011-2021.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno bersama anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(mab/wis)