Site icon Pahami

Berita Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar

Berita Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar


Jakarta, Pahami.id

Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Prowo dengan tuduhan suap terkait pembelian tanah di kawasan tersebut. Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung yang mengakibatkan kerugian nasional sekitar Rp205,14 miliar.

Bintang melakukan kejahatan tersebut bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Investasi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Perbadanan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Asteria Iskandar selaku direktur utama. Keduanya dibebankan dalam file terpisah.

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp205,14 miliar, kata jaksa antirasuah itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, Kamis (13/11).


Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan nasional: PE.03.03/SR/S-469/D6/01/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar JTTS tahun 2018-2020.

Kasus ini bermula saat PT HK melalui anak usahanya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan tanah dengan PT STJ di kawasan Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018. Padahal, hal tersebut tidak masuk dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Pada akhir April 2018, Bintang yang baru saja menjabat sebagai Direktur Utama PT HK mengadakan rapat Direksi dan mengatakan bahwa perseroan harus memiliki aset tanah yang dekat dengan jalan tol untuk mendukung value capture (kebijakan penggunaan nilai tanah meningkat).

Salah satu direksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, HC dan Direktur Pengembangan PT HK, Putut Ariwibowo mengatakan, PT HK tidak memiliki bidang usaha dalam kepemilikan aset tanah, namun PT HKR memiliki kemampuan untuk memperoleh dan mengembangkan lahan.

Menanggapi pengajuan tersebut, terdakwa menjawab sebaiknya ada jalan disekitarnya agar PT HK tetap bisa melakukan pembebasan tanah (Landbank), kata jaksa.

Sebulan kemudian, Bintang memperkenalkan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen (meninggal) kepada Direksi PT HK.

PT STJ disebut memiliki lahan seluas 16,7 hektare (ha) beserta izin penambangan batu andesit di sekitar pelabuhan Bakauheni. Bintang memperkenalkan Iskandar sebagai temannya.

Bintang juga mengatakan, ke depannya kerja sama pertambangan antara PT HK dan PT STJ dapat dilakukan untuk mendukung value capture.

Selama tahun 2018-2020, PT HK melakukan pembebasan lahan secara bertahap. Sumber dana berasal dari modal PT HK dan penyertaan modal pada PT HKR.

Pada pembebasan lahan Tahap 1 di Bakauheni, Pt HK menggelontorkan dana Rp75,19 miliar kepada PT STJ untuk membeli lahan seluas 16,7 hektare. Nilai tersebut sudah termasuk kandungan batu andesit senilai Rp450 ribu per meter persegi (m2).

Berikutnya, pembebasan lahan Bakauheni tahap kedua untuk lahan seluas 85.365 m2 ditawarkan PT STJ dengan harga Rp 23,9 miliar.

Kemudian Pembebasan Tanah Bakauheni Level 3 untuk beberapa bidang tanah.

Terdiri dari tanah seluas 77.445 m2 seharga Rp 21,7 miliar, tanah seluas 26.628 m2 seharga Rp 2,3 miliar, dan 6.809 m2 seharga Rp 1,9 miliar. Jumlah yang dibayarkan PT HK sebesar Rp30,8 miliar.

Selanjutnya, pembebasan lahan tahap 4 di Bakauheni adalah tanah seluas 72.619 m2 dengan harga yang dibayar Rp32 miliar.

Kemudian pembebasan tanah di Kalianda Tahap 1 atas tanah seluas 85.572 m2 yang dibayar Pt HK sebesar Rp 10,4 miliar.

Sedangkan untuk pembebasan lahan di Kalianda Tahap 2 seluas 134.952 m2, PT HK membayar Rp 16,4 miliar.

Selanjutnya, pembebasan tanah di Kalianda Tahap 3 untuk tanah seluas 366.794 m2 dibayar oleh Pt HK dengan harga Rp 44,6 miliar.

Menurut jaksa, setiap pembebasan lahan di Bakauheni dan Kalianda selalu melalui PT STJ sebagai perantara. PT HK dan HKR sama-sama membayar Rp 205,14 miliar kepada PT STJ.

Jaksa menyebut pengadaan tanah tersebut dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan hasil pengkajian yang telah dilakukan. Selain itu, tanah yang telah dibayarkan kepada PT STJ tidak dapat dimiliki secara fisik maupun sah. Akibatnya, tanah yang sudah dibeli tidak bisa mendapatkan manfaat sama sekali.

Bahwa seluruh tanah yang telah dibayarkan oleh PT HK kepada PT STJ sama sekali tidak mendapatkan manfaat karena selain tidak memungkinkan secara fisik dan hukum, ternyata seluruh tanah tersebut berada di lokasi yang berbeda dengan lokasi value capture yang dibuat berdasarkan kajian IIF dan LPEM Feb UI, sehingga tanah tersebut tidak dapat digunakan sesuai peruntukan yang diperoleh.

Yaitu potensi pengembangan di dekat pintu keluar Tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Kalianda Krakatau yang berisi Kawasan Wisata Krakatau Nirwana dan potensi pengembangan di Bakaaheni berupa pengembangan kawasan wisata Minang Rua, kata jaksa.

Atas perbuatannya, Bintang dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Fra/ryn/fra)


Exit mobile version