Site icon Pahami

Berita Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Finansial

Berita Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Finansial


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap mantan direktur utama PT ASDP Feri Indonesia (Persero) Ira Puspadewi Dan kawan-kawan tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim agar hukuman terhadap Ira dkk lebih ringan dibandingkan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK). IRA divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda subsider Rp500 juta hingga 3 bulan kurungan

Faktor yang meringankan: Terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial, kata Hakim Nur Sari Baktiana dalam putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).


Hakim menyatakan, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan IRA bersama Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, menerima keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi terkait KSU.

Hal itu antara lain diperkuat dengan keterangan Adjie, pemilik PT JN, yang mengaku tidak pernah memberikan uang atau barang kepada terdakwa.

Menawarkan ponsel dan Batik ditolak oleh Terdakwa III (Harry Mac). Sementara Ira menolak memberikan fasilitas hotel dan akomodasi.

Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa bagi PT Jn dan pemiliknya, Adjie.

Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Aturan pasalnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau karena suatu kedudukan yang dapat membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dan paling lama.

IRA divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan IRA divonis masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara dan Yusuf Hadi serta Harry Mac masing-masing 8 tahun penjara.

Faktor lain yang meringankan

Hakim menyatakan, perbuatan Ira dkk bukanlah kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan kelalaian besar tanpa kehati-hatian dan itikad baik terhadap prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Hal yang meringankan lainnya adalah Ira dkk berhasil memberikan warisan bagi PT ASDP.

Kemudian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan ada beberapa harta hasil aksi korporasi yang bisa ditangani untuk kepentingan umum.

Hal-hal yang memberatkan

Sementara yang memberatkan, Ira dkk tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ira dkk menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pemerintah sebagai direksi BUMN.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Sunoto punya pendapat berbeda atau berbeda pendapat. Menurutnya, Ira dkk seharusnya dibebaskan (Ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT Jn oleh Pt ASDP.

Ia menilai kasus tersebut akan lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk dalam lingkup Peraturan Peradilan Bisnis (BJR).

(ryn/wis)


Exit mobile version