Site icon Pahami

Berita Eks Dirut ASDP Belum Juga Bebas Meski Dapat Rehabilitasi 2 Hari Lalu

Berita Eks Dirut ASDP Belum Juga Bebas Meski Dapat Rehabilitasi 2 Hari Lalu


Jakarta, Pahami.id

Mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi belum bebas setelah mendapat kesembuhan dari Presiden Indonesia,Prabowo Subianto Selasa lalu (25/11).

KPK belum bisa merilis IRA karena hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemulihan yang ditandatangani Prabowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, SK tersebut menjadi dasar proses rehabilitasi IRA dan dua mantan Direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Hingga saat ini KPK belum menerima surat keputusan yang tentunya menjadi dasar proses untuk melakukan pemulihan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).

Sementara itu, tim kuasa hukum dan kawan-kawan IRA yang dipimpin Soesilo Aribowo juga sudah bolak-balik mengatur pembebasannya.

Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Soesilo menyatakan tim kuasa hukum belum menerima keputusan pemulihan.

“Belum (bisa keluar), tunggu suratnya,” kata Soesilo saat mendatangi IRA di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian waktu kebebasan Ira.

Zaim pun mengaku belum mengetahui proses administrasi pengeluaran istrinya dari Rutan KPK.

“Kami hanya tahu secara umum, kami diberitahu bahwa ini akan dipulihkan.

“Tergantung prosesnya selesai atau belum, itu hanya urusan administratif,” ujarnya sambil menjelaskan kapan IRA bisa dibebaskan.

Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Restorasi merupakan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Ira dkk dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022.

(MNF/FRA)


Exit mobile version