Site icon Pahami

Berita Eks Dirjen Hubdat Kemenhub Diperiksa di Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam kasus tersebut. korupsi Proyek pembangunan jalan tol II alias tol MBZ 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (3/10).

Saksi diperiksa oleh BS (Budi Setiyadi) selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2017-2022, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10). .


Selain itu, kata Harli, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Subdirektorat Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018-2020 serta Kepala Tim Evaluasi Kualifikasi Fungsi Japek II. Jalan Tol dengan inisial HL.


Sedangkan saksi ketiga yang turut diperiksa adalah JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Tahun 2020.

Namun Harli tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi Dono Prawoto selaku kuasa hukum KSO PT Waskita-Asset. Penyidik ​​menetapkan tersangka setelah menemukan fakta baru dari sidang awal lima terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, pakar Jembatan PTLGC.

Selain itu, Kejagung juga mendakwa Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.

(tfq/DAL)



Exit mobile version