Site icon Pahami

Berita Eks Direktur Polinema Malang Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kampus

Berita Eks Direktur Polinema Malang Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kampus


Surabaya, Pahami.id

Kantor Jaksa Penuntut Jawa Timur (Kantor Kejaksaan Jawa Timur) Didirikan oleh mantan direktur politeknik negara yang malang (Polinema) dengan inisiatif AS sebagai tersangka dalam kasus tindakan kriminal menyuap Pembebasan lahan untuk ekspansi kampus.

Kepala Bagian Informasi Hukum (Kaspenkum) dari Kantor Kejaksaan Jawa Timur, Windhu Sugiarto mengatakan partainya juga mempengaruhi tersangka lain dengan HS Initial.


“Kantor Kejaksaan Jawa Tinggi Timur telah menunjuk dua tersangka dalam kasus tuduhan korupsi dalam akuisisi tanah untuk perluasan kampus Polinema yang berlangsung dari tahun fiskal 2019 hingga 2020.

Windhu menjelaskan bahwa akuisisi tanah dikatakan dilakukan oleh AS dan HS dalam hukum dengan beberapa pelanggaran prosedur dan administrasi.

Salah satunya, proses pengadaan dilakukan tanpa melibatkan komite resmi dan harga tanah sepihak oleh AS tanpa layanan evaluasi.

“Pengadaan tanah dilakukan tanpa keterlibatan komite formal. Penentuan harga tanah tidak didasarkan pada layanan evaluasi, tetapi berdasarkan evaluasi pribadi AS,” katanya.

Windhu menjelaskan bahwa kedua tersangka dicurigai memanipulasi pembelian tanah dan mendapat manfaat dari membeli dan menjual tanah untuk kampus.

7.104 meter persegi telah disepakati dengan harga Rp6 juta per meter persegi, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp42.624 miliar.

“Dari total harga pembelian, uang muka RP3,87 miliar dibayarkan pada 30 Desember 2020 menggunakan dokumen backdate, termasuk dekrit komite, risalah rapat, untuk penjualan dan pembelian akta,” kata Windhu.

Namun, proses pembayaran berkelanjutan di AS secara bertahap mencapai RP22,6 miliar. Namun, setelah transaksi tidak termasuk dalam proses memperoleh aset atau merekam hak tanah oleh Polinema.

Selain itu, Windhu mengatakan sebagian besar tanah yang dibeli diketahui dimasukkan dalam manfaat jalan dan badan air dan perbatasan sungai yang berbatasan, sehingga tidak cocok untuk pembangunan bangunan kampus.

Beberapa dana yang dibayarkan oleh Polinema, sebesar RP4,3 miliar dan RP3,1 miliar, telah dipercayakan kepada Notaris dan Polinema internal untuk membayar hak dan hak pembeli hak dan pembeli hak (BPHTB).

Bahkan, sejalan dengan ketentuan hukum, akuisisi tanah untuk kepentingan publik tidak dapat dibebankan BPHTB.

“Sebagai akibat dari tindakan ini, pemerintah dicurigai menderita kehilangan Rp22.624 miliar,” katanya.

Untuk tuduhan ini, AS dan HS sekarang ditangkap oleh Kantor Kejaksaan Jawa Timur. Keduanya dicurigai melanggar Pasal 2 dari ayat (1) Pasal 18 Hukum tentang memberantas subsidi korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf (1) dari KUHP PIDANA

(FRA/FRD/FRA)


Exit mobile version