Site icon Pahami

Berita Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah


Sleman, Pahami.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menangkap Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias sp, dalam hal tersebut korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Bulan lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penyidik ​​sudah memeriksa Sri Purnomo hari ini, Selasa (28/10). Selain itu, berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Sleman nomor: Print-03/M.4.11/FD.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, petugas menangkap Sri Purnomo.


Tersangka SP akan ditahan di lembaga rehabilitasi Kelas II Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari ke depan, kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Selasa malam.

Bambang menjelaskan, upaya tersebut didasarkan pada ditemukannya cukup bukti dan alasan penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Huruf A KUHAP.

“Ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Bambang menjelaskan dasar penangkapan SP.

Pada 30 September 2025, Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Sri Purnomo sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada tahun 2020.

Penyidik ​​juga memeriksa total hingga 300 orang, termasuk SP sebanyak dua kali. Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

Disebutkan, perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000,- yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020. Pemberian dana hibah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.

Hasil penelusuran, SP selaku Bupati Sleman saat itu menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di bidang pariwisata. Hal ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/MK/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

Modus SP saat itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Perda tersebut mengatur pengalokasian hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa wisata yang sudah ada.

Menurut kejaksaan, tindakan SP tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Perwakilan Khusus BPKP Yogyakarta. Dalam kasus ini, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen berupa surat dan alat elektronik seperti telepon genggam.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Negara Republik Indonesia.

(kum/pta)


Exit mobile version