Site icon Pahami

Berita Eks Bos IMF Divonis 4 Tahun Bui Gara-gara Cuci Uang hingga Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Mantan pemimpin IMF dan menteri perekonomian Spanyol Rodrigo Rato dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara oleh pengadilan Madrid karena kejahatan pajak, pencucian uang dan korupsi.

Hukuman ini dijatuhkan setelah mantan tokoh utama Partai Populer konservatif Spanyol itu dipenjara selama 4,5 tahun pada tahun 2018 karena menyelewengkan dana saat bekerja di bank.

Jaksa menuduh Rato menipu kantor pajak Spanyol dan mengantongi hingga 8,5 juta euro dari uangnya sendiri antara tahun 2005 dan 2015.


Hakim memutuskan Rato bersalah atas “tiga pelanggaran terhadap Kementerian Keuangan, satu pelanggaran pencucian uang, dan satu pelanggaran suap antar individu,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Rato dijatuhi hukuman empat tahun, sembilan bulan dan satu hari penjara dan denda lebih dari dua juta euro, dan ia dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Ia menghabiskan delapan tahun sebagai menteri perekonomian dan wakil perdana menteri di pemerintahan konservatif Jose Maria Aznar sebelum memimpin IMF dari tahun 2004 hingga 2007.

Dia kemudian mengepalai bank Spanyol Bankia, di mana dia menyalahgunakan kartu kredit perusahaan untuk pengeluaran pribadi antara tahun 2010 dan 2012.

Hal ini mengakibatkan dia dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2018 sebelum dipindahkan ke penjara semi terbuka pada akhir tahun 2020.

Skandal Bankia terungkap di tengah krisis ekonomi parah yang menyebabkan banyak orang mengalami kesulitan keuangan.

Hal ini memicu kemarahan di Spanyol, yang memburuk ketika pemerintah kemudian menghabiskan 22 miliar euro untuk menyelamatkan bank yang bangkrut tersebut.

(sfr/sfr)


Exit mobile version