Bandung, Pahami.id –
Kepala Tekstil Pusat (BBT) Bandung Periode WDH 2018-2021 dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal korupsi dalam pengadaan peralatan uji masker N95 dalam BBT Kementerian Industri (Kemenperin) Bandung.
Berdasarkan hasil inspeksi agensi audit tertinggi (CPK), kasus ini menyebabkan hampir tiga miliar kerugian nasional, Rp2.872.267.800.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kredibilitasnya dalam manajemen dana yang ada (DSP) BNPB pada tahun fiskal 2020,” kata Dir Reskrimsus Polisi Regional Jawa Barat. Wirdhanto Hadicaksono di markas polisi Java Barat pada hari Kamis (9/18).
“Saat ini, tersangka telah ditangkap, dan file kasus akan segera ditransfer ke kantor jaksa penuntut Jawa Barat untuk tingkat berikutnya,” katanya.
Polisi mengungkapkan tersangka yang diduga membuat rencana anggaran penarikan DSP (RAB), kemudian menandatangani surat akuntabilitas mutlak sebagai syarat produksi.
Selain itu, WDH juga diduga memberikan saran dan pendapat untuk membayar aktivitas pengujian mask N95, termasuk tagihan pajak, dibayar atas permintaan penyedia DAP PT yang ditandatangani oleh Direktur dengan BS Initial.
“Dana itu kemudian digunakan oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi,” kata Wirdhanto.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika menandatangani perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Industri pada 2 Oktober 2020 dengan nilai Rp8.081.590.000.
Namun, pengelolaan dan produksi dana tidak sejalan dengan alokasi, sehingga melanggar prinsip -prinsip pengadaan pemerintah/layanan dan peraturan untuk menggunakan dana siap -siap -BNPB.
Untuk tindakannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 Hukum No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 paragraf (1) 1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman menunggu dalam bentuk hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga RP1 miliar.
“Dalam penyelidikan, penyelidik telah meninjau 18 saksi, 2 ahli, dan menyita berbagai dokumen yang relevan, termasuk proposal pengadaan, perintah petugas yang relevan, untuk perbuatan perusahaan,” kata Wirdhanto.
(CSR/DAL)