Site icon Pahami

Berita Eks Anggota DPRD Sibolga Hina Nabi Muhammad di Facebook Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Mantan anggota DPRD SibolgaMuchtar Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut pencemaran nama baik agama. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam di akun media sosial Facebook miliknya.

“Dia tersangka, sudah ditangkap. Iya, ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kabid Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengutip detikcom, Kamis (12/9).

Polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Dalam postingan di media sosial, pria asal Sibolga, Sumatera Utara itu menulis, ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.


Kenapa oppung kami mengatakan amalan ilmu Muhammad (pengikut Muhammad dan/atau pinoppar Muhammad) dikandung karena kalau disuruh paranormal Islam untuk mencelakakan Parbaringin, jawabannya takut Nazi. #pemakan babi saya yakin tidak akan pingsan,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar juga mengunggah artikel yang menantang masyarakat menguji spiritualitasnya dengan menggunakan Alquran. Hal ini kemudian memancing kemarahan masyarakat di Sibolga.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/DAL)



Exit mobile version