Site icon Pahami

Berita Eks Anak Buah Ngaku Dicopot Nadiem karena Tak Patuh soal Chromebook

Berita Eks Anak Buah Ngaku Dicopot Nadiem karena Tak Patuh soal Chromebook


Jakarta, Pahami.id

Poppy Dewi Puspitawati, Tenaga Ahli Utama Widyaprada yang bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Pendidikan dan Riset Teknologi. Nadiem Makarim karena tidak mematuhi perintahnya.

Pengakuan tersebut diungkapkan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1). Sidang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai konsultan.

Poppy menuturkan, saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).


Diketahui, Poppy dicopot bersama Khamim yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUDasmen, pada Juni 2020. Nadiem kemudian menggantikan keduanya dengan menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Awalnya Poppy ditanya jaksa soal alasan Poppy dicopot dari jabatannya.

“Apakah Bu Poppy tahu kenapa Ny. Poppy diganti?” tanya jaksa.

Poppy mengatakan mungkin saja dia dan Khamim digantikan karena mereka tidak mau mematuhi penelitian yang hanya dilakukan pada Chromebook.

“Saya tidak tahu alasan pastinya, tapi mungkin karena saya tidak setuju dan tidak mau menuruti arahan ke Chromebook,” kata Poppy dalam kesaksiannya.

Menurut Poppy, dalam proses pengadaannya, pihaknya perlu mengkaji seluruh sistem operasi (OS) seperti Windows, Linux, Chrome, dan Mac.

“Sebagai anggota tim teknis saat itu, Anda menolak diinstruksikan bahwa tim kajian teknis ini, dalam hasil studinya, harus memprioritaskan Chromebook, bukan?” tanya jaksa.

“Iya. Saya menolaknya karena ditujukan pada satu merek tertentu. Setahu saya dalam proses pengadaannya kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar kalau menolak itu ada konsekuensi posisinya, tapi saya tetap menolaknya dengan tegas,” jawab Poppy.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, termasuk Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook. Akuisisi ini dinilai merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari mahalnya harga Chromebook sebesar Rp. 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar Rp. 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

(keluarga/hari)


Exit mobile version