Site icon Pahami

Berita Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Kini Jabat Wakil Menteri Hukum


Jakarta, Pahami.id

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Eddy akan mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Pria yang kerap disapa Eddy ini terkenal di dunia hukum Indonesia. Ia merupakan akademisi dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah berhasil memperoleh gelar doktor pada usia 37 tahun pada tahun 2010.


Selain karir akademisnya, Eddy kerap tampil sebagai ahli hukum dalam berbagai kasus penting. Pada 2017, ia menjadi ahli dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, Eddy juga pernah memberikan keterangan ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, serta dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida.

Pada akhir tahun 2020, Presiden Jokowi melantiknya menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Indonesia Maju.

Eddy mendapat perhatian publik karena terlibat kasus hukum pada tahun 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan suap senilai Rp 8 miliar.

Kasus ini melibatkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan dan dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Eddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu.

Namun status tersangka akhirnya dicabut setelah Eddy dan Helmut memenangkan panggilan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Sebelumnya, pria kelahiran 10 April 1973 ini dikenal memiliki kemampuan mumpuni di bidang hukum sebagai akademisi. Seperti dilansir laman resmi UGM, ia memiliki keahlian di beberapa bidang seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, acara pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.

Tak hanya itu, Eddy juga aktif menerbitkan beberapa jurnal ilmiah dan buku terkait hukum pidana.

Di sisi lain, KPK mengaku masih berupaya merampungkan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej.

Saat ini, perkara tersebut sudah hampir lima bulan berlalu sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak status tersangka.

“Rencana SP3 belum ada [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Prinsipnya pimpinan menginstruksikan kami untuk menindaklanjuti keputusan praperadilan tersebut, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 25 Juni.

(arn/fra)


Exit mobile version