Jakarta, Pahami.id –
Rodrigo Duterte Jadilah mantan kepala negara di Asia yang didakwa dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Di Den Haag, Belanda.
Duterte adalah mantan presiden Filipina. Dia ditangkap oleh polisi negara bagian pada hari Selasa (11/3) di Manila dan beberapa jam kemudian diterbangkan ke Belanda.
“[Duterte jadi] Mantan Kepala Negara Pertama di Asia menghadapi tuduhan di ICC, “menurut laporan media Filipina, Peneliti.
ICC pada 7 Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Duterte atas tuduhan kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan.
Kejahatan kemanusiaan terkait dengan narkoba di Filipina ketika Duterte menjadi walikota Davao dan presiden. Sebagai hasil dari operasi ini, ribuan orang dilaksanakan tanpa proses hukum.
Lembaga pemantauan hak asasi manusia mencatat sekitar 12.000-30.000 orang di Filipina meninggal karena program anti-narkotika Duterte.
Selain Duterte, ICC juga menyelidiki kasus -kasus yang disebut kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak berwenang di beberapa negara Asia.
Negara -negara ini termasuk Myanmar/Bangladesh, dan Afghanistan.
Pada November 2019, Jaksa Penuntut Umum ICC melanjutkan penyelidikan terkait kejahatan kemanusiaan di wilayah Myanmar, kondisi Rakhine.
Kemudian pada tanggal 27 November 2024, Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kepala Myanmar Junta Min Aung Hlaing atas tuduhan pidana terhadap kemanusiaan.
Kejahatan itu dalam bentuk penggusuran dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh. Permintaan masih dalam proses ruang praperadilan I, menurut sebuah pernyataan Di situs ICC.
Situasi di Afghanistan juga merupakan fokus ICC. Negara itu dimatikan setelah Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.
Selama Taliban berkuasa, mereka membatasi ruang untuk gerakan dan diskriminasi perempuan dan perempuan.
Pada bulan Januari, jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan atas tuduhan kemanusiaan dalam bentuk penganiayaan untuk gender pemimpin tertinggi Taliban Haabatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani. Permintaan ini masih dalam proses Ruang Praperadilan II.
(Yesus/BAC)