Site icon Pahami

Berita Dukcapil Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi DPT Pilkada Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin membenarkan adanya program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (VIN) tidak ada kaitannya dengan Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, database yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan penghapusan NIK baru menyasar masyarakat yang sudah meninggal dunia.

Jadi, DPT yang saat ini dipatok 8,3 juta tidak ada pengaruhnya. Kalau NIK kita non-aktifkan, tidak akan berdampak pada DPT yang ada, kecuali yang sudah pindah. ke KTPnya,” kata Budi dalam kesaksiannya, Rabu (26/6).


Budi mengatakan, pemilik NIK yang saat ini masuk daftar tunggu untuk dihapus bisa mengajukan keberatan ke Posko Dukcapil di kecamatan tersebut.

Agar aspirasi masyarakat terdampak program penonaktifan NIK tersalurkan dengan baik.

“Dalam penonaktifan ini, hak politik mereka yang terkena dampak kebijakan ini tidak dibatasi. Jadi tetap aman,” ujarnya.

Pada 29 April, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut warga tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2024 meski NIK-nya dibekukan Dukcapil.

Betty mengatakan, warga bisa menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Biodata Kependudukan. Keempat data ini bisa ditunjukkan kepada pejabat pada periode Pilkada 2024 (pencocokan dan penelitian).

Dia menegaskan, jika warga tersebut sudah tidak berdomisili di Jakarta, maka warga tersebut tetap bisa mengikuti Pemilu DKI Jakarta 2024. Namun, lanjutnya, warga tersebut perlu aktif menggunakan hak pilihnya.

Betty mengatakan warga harus memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.go.id. Jika terdaftar, warga bisa memilih pada 27 November 2024.

Jika tidak terdaftar, Betty menyarankan warga melaporkan melalui website. Warga tersebut hanya perlu melampirkan salinan e-KTP pada laporan.

“NIK-nya akan kita cek secara online, valid atau tidaknya NIK tersebut, ke KDN agar kita bisa mendaftarkannya sebagai pemilih di wilayah pendaftarannya, tempat dia diakui sebagai penduduk,” kata Betty. .

(Senin/Senin)


Exit mobile version