Site icon Pahami

Berita Dugaan Malaadministrasi Berdampak Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung


Jakarta, Pahami.id

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stycom) Bandung membatalkan ijazah 233 mahasiswa yang lulus periode 2018-2023. Stikom meminta alumni mengembalikan ijazahnya ke kampus.

Pembatalan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom


Surat tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Dedy mengatakan, pembatalan ijazah diawali dengan kedatangan Tim Penilai Kinerja Akademik (EKA) yang sedang memeriksa wisuda tahun 2018 hingga 2023.

Setelah tim EKA kementerian melakukan pemantauan, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penetapan persetujuan mahasiswa pada periode tersebut.

“Membatalkan 233 ijazah alumni karena Tim EKA menilai tidak mengikuti prosedur akademik, misalnya tes plagiarisme melebihi batas, IPK PDDIKTI tidak sesuai Simak, jumlah SKS kurang dari 144 dan batas studi lebih. dari 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1).

Dedy mengatakan Stikom tidak hanya membatalkan 233 ijazah sarjana saja. Alumni diminta mengembalikan ijazah baru dengan syarat kesalahan prosedur diperbaiki.

Sedangkan ijazah baru akan dikeluarkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazah dan bersedia memperbaiki kesalahan prosedur akademik, ujarnya.

Dikatakannya, pembatalan wisuda alumni sudah diberitahukan sejak 16, 18, dan 25 Desember secara tatap muka dan via zoom.

Dedy mengatakan, bagi alumni yang ingin memperbaiki, misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilahkan mengambil sisa SKS yang kekurangannya.

Ia menegaskan alumni tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pendidikan.

Lebih lanjut, Dedy tak menampik adanya kesalahan dalam pengelolaan Stikom Bandung, salah satunya dalam jual beli barang berharga. Namun kesalahan ini tidak hanya berdampak pada kampus saja.

“Iya, ada kesalahan dari kami, tapi ada juga kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Teknologi Togar M. Simatupang mengatakan, pembatalan ijazah tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan malpraktek.

“Ada penyidikan terhadap kejanggalan yang dilakukan Stikom. Jadi kita harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata Togar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.comKamis (16/1).

Ia menjelaskan, tindakan ini diambil Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memantau universitas guna menjamin ketertiban hukum dan administrasi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan mereka yang mengakses pendidikan.

“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja PT dan mengawal agar tetap dalam koridor perintah legislatif dan administratif untuk melindungi masyarakat dan konsumen,” ujarnya.

Selamat datang alumni

Lulusan Stikom Bandung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan keputusan almamaternya yang membatalkan wisuda mahasiswa periode 2018-2023.

Alumni ini khawatir keputusan pembatalan ijazah sarjananya juga berdampak pada gelar magister yang diterimanya pada tahun 2020.

“Akibatnya Stikom mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah saya dicabut. Tentunya dalam jenjang karir saya sudah melangkah ke jenjang selanjutnya yaitu saya sudah belajar S2 dan akan selesai pada tahun 2020. Jika Gelar Sarjana saya dicabut, otomatis gelar Magister saya batal,” ujarnya.

Ia berharap Stikom Bandung bisa menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa mengorbankan ijazah alumninya yang disinyalir tidak berbuat salah.

“Saya pribadi tetap berharap Stikom bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik dan menyelamatkan kita semua, bukan berarti keputusannya sepihak,” ujarnya.

Lulusan Stikom Bandung lainnya yang juga enggan disebutkan namanya mengaku telah mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang berlaku untuk memperoleh gelar sarjana.

“Kita sudah kuliah dan kita semua mengikuti tata cara kampus, tapi berakhir seperti ini, tapi apakah ada kesalahan dari pihak mahasiswa atau bagaimana?” katanya.

(yo/fra)


Exit mobile version