Site icon Pahami

Berita Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Sulsel, Total 3 Tersangka

Berita Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Sulsel, Total 3 Tersangka


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial kk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu Bank-bank milik negara di Kabupaten Bulukumba pada tahun 2021 hingga 2023. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

“Iya, KK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10).

Soetarmi menjelaskan, tersangka diduga terlibat bersama R dan HA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.


Cara yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil penerbitan kredit kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R dan HA, jelasnya.

Tersangka juga, kata Soertami, tidak melakukan penyetoran pembayaran nasabah dan/atau cicilan ke Bank BUMN Bulukumba sehingga pembayarannya tidak masuk ke sistem bank.

“Tersangka menggunakan dan menikmati uang itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Soertami mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahgunakan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan penarikan kredit nasabah Bank Bumn Kabupaten Bulukumba pada tahun 2021 hingga 2023.

Akibat perbuatan tersangka, bank pelat merah di Kabupaten Bulukumba tersebut mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643,-, katanya.

Meski sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Soertami mengatakan penyidik ​​masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, kemungkinan masih ada tersangka lain.

Tim penyidik ​​akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran (mengikuti uang dan mengikuti harta kekayaan) untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor, ujarnya.

Penyidik ​​dalam kasus ini dijerat sebagai tersangka utama dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

(miR/dal)


Exit mobile version