Surabaya, Pahami.id —
Muhriyono, seorang petani dan penduduk desa KemasanKecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi banyuwangi. Dia disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, ia diundang paksa oleh sejumlah orang tak dikenal di rumahnya, Minggu (9/6) sore. Keberadaan Muhriyono baru diketahui pada Senin (10/6) siang. Dia tampaknya telah ditangkap pihak berwajib dan ditahan di Mapolrestabes Banyuwangi.
Ketua Serikat Petani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka. Menurutnya, Muhriyono tidak bersalah. Kata dia, kejadian yang menyebabkan kasus ini bermula pada bulan Ramadhan atau Maret 2024.
Ramadhan lalu, warga didatangi perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), tanaman warga ditebang. Warga ini menghalangi dan menghalangi mereka dalam menjaga tanamannya, kata Harun kepada CNNIndonesia.comSelasa (11/6).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Saat itu, kata Harun, pihak perusahaan diduga membawa parang dan sabit untuk merusak tanaman petani. Muhriyono yang mengetahui hal tersebut kemudian mencoba merebut sabit yang dibawa salah satu pekerja PT BMS.
“Ada aparat keamanan atau buruh tani yang sedang menebang pohon yang ditanam warga, Pak Muhriyoni. Tidak Mengalahkan. “Baru kemudian dia mengambil (menyita) sabit pekerja tersebut karena digunakan untuk menebang pohon,” ujarnya.
Saat itu, Harun mengaku memang ada ketegangan antara warga Pakel dengan pekerja PT BMS. Namun, dia membenarkan bahwa petani itu yang diserang lebih dulu. Insiden tidak bisa dihindari.
“Iya ada beberapa kejadian, adu fisik, karena warga menghalang-halangi, sebenarnya warga yang diserang dulu, kemudian warga tetap bertahan dan tidak menyerang, tapi lama kelamaan bagaimana dengan dia. [pekerja PT BMS] mengancam akan menodongkan parang ke arah warga,” ujarnya.
Pasca kejadian, warga Pakel berjaga hingga malam hari. Mereka khawatir tanamannya akan rusak lagi. Saat dikendalikan, salah satu petani diserang orang asing hingga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Warga pingsan itu terjadi pada malam hari, saat warga yang sedang bertugas tiba-tiba ditabrak oleh orang tak dikenal,” ujarnya.
Harun mengatakan, apa yang dilakukan Muhriyono dan para petani lainnya adalah sebagai upaya melindungi lahan yang mereka jadikan tempat menggantungkan harapan hidup selama beberapa dekade. Sebab, mayoritas warga sekitar bermata pencaharian sebagai petani.
Warga mengaku berhak atas tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Tahun 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi saat itu, Notohadi Suryo. Namun hal itu berubah sejak PT BMS tiba-tiba memperoleh tiga sertifikat HGU pada tahun 2018. Lahan warga juga terancam.
Warga ini sebenarnya sudah capek dengan konflik selama empat tahun. Capek diserang perusahaan, diserang aparat, kata Harun.
“Empat tahun bagi petani bukanlah waktu yang singkat, sulit bagi kami untuk menggarap lahan karena sering ditakuti dan sering didatangi intelijen,” imbuhnya.
Petani termasuk Muhriyono mengatakan, Harun kini hanya ingin bertani dengan aman, sambil terus hidup tanpa ancaman kejahatan dan ancaman.
“Kami ingin situasi segera kondusif, kami ingin bisa bertani dengan aman, tidak ada ancaman lagi. Kalau warga salah, PT BMS akan menggugat lahan warga, karena kami yakin kami benar,” dia dikatakan. menarik kesimpulan.
CNNIndonesia.com telah mencoba memverifikasi PT Bumisari Maju Sukses melalui alamat email resminya. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan belum memberikan tanggapan apa pun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan pihaknya telah menetapkan Muhriyono sebagai tersangka dugaan penyerangan terhadap satpam perusahaan PT BMS.
“Sudah [ditetapkan tersangka], Pasal 170 KUHP tentang pemukulan. Orang tersebut juga ikut memukuli korban. Korban ini dari pihak security PT BMS yang juga warga Pakel, kata Andrew CNNIndonesia.com.
Andrew mengatakan, pengeroyokan ini diduga terjadi pada Maret 2024. Saat itu, Muhriyono dan beberapa orang lainnya diduga melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap pekerja PT BMS.
“[Korban] ada yang kena senjata tajam, itu kenapa ya? [pengeroyokan] “Kami menggunakan alat-alat tanaman, salah satunya sabit, ada yang menggunakan kayu karena ada di kebun, ada pula yang menggunakan batang pohon,” ujarnya.
Muhriyono kini resmi ditahan di Mapolres Banyuwangi. Selain itu, Andrew mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ada juga potensi tersangka tambahan.
“Ditemukan [tersangka lain] Tentu saja, karena ini yang terkena Pasal 170 KUHP, maka sudah pasti akan ada lebih dari satu orang, [jumlah] “Yang pasti kita belum tahu, tergantung hasil ujian dan perkembangannya,” tutupnya.
(Jumat/Senin)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);