Site icon Pahami

Berita Duduk Perkara Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Duduk Perkara Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


Jakarta, Pahami.id

Selebriti dan pemilik restoran Bibi Kelincidi Kemang, Jakarta Selatan, Nabi O’Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Zendhy Kusuma dan istrinya mendatangi restoran Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, mereka berdua memesan 14 menu makanan dan minuman.

“Belum lama ini kedua oknum tersebut melakukan aksi intimidasi dengan masuk tanpa izin di area dapur yang merupakan area terlarang bagi pelanggan. Dibatasi artinya dilarang kan? Dan juga menimbulkan keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).


Berdasarkan rekaman CCTV, Zendhy dan istrinya memukulinya kepala dapur bernama Abdul Hamid. Selain itu juga hits lebih keren sambil membuat ancaman untuk menghancurkan restoran.

Kemudian, sekitar pukul 12.00, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang dipesan.

“Staf kami Rahmat membawa EDC untuk mengejar mereka agar melakukan pembayaran, namun sepertinya mereka tidak memperhatikan. Sekali lagi, apa yang saya sampaikan bisa dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan pelanggan kami,” kata Goldie.

Goldie menuturkan, sehari kemudian atau pada 20 September 2025, Nabilah kemudian mengunggah rekaman video CCTV kejadian tersebut di akun media sosialnya.

Lalu, pada 24 September, Nabilah melayangkan surat somasi yang intinya meminta Zhendy menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Kemudian mereka menjawab dengan somasi, mengaku mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan konfirmasi, melalui somasi mereka mengaku mengambil makanan dan minuman tersebut, kata Goldie.

Namun ada yang lucu di sini, karena mereka menggugat balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari posisi Puan Nabilah, lanjutnya.

Setelah itu, Nabilah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Zhendy dan istrinya ke Polsek Mampang. Namun ternyata Zhendy juga melaporkan kembali Nabilah ke Bareskrim Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Investigasi terhadap kedua laporan tersebut sedang berlangsung. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, Zhendy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun yang aneh di sini, pada tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk mendapatkan informasi tambahan di Bareskrim. Ternyata kasusnya terjadi pada 26 Februari, dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026, kata Goldie.

Goldie menilai banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, fitnah atau pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada niat jahat dari pihak klien kami yang ingin menyerang kehormatannya. Dia bahkan tidak tahu siapa yang mempostingnya. Yang ada hanya keberanian seorang pengusaha kecil yang membela diri bahwa usahanya sedang ditimpa sial karena ada orang jahat terhadap karyawannya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar,” ujarnya.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV itu bukan tanpa alasan kawan. Itu fakta nyata yang diungkap lagi demi kepentingan umum. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Panglima Budi Hermanto mengatakan, ada dua kasus yang terjadi di restoran Nabilah.

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Dimana NAA (Nabilah) selaku korban melaporkan ZK dan ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan, kata Budi.

Lalu, kasus kedua terkait unggahan rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) ke media sosial yang dioperasikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Nabilah berperan sebagai terlapor.

Jadi harus dipahami, ini dua kasus berbeda, berbeda objek perkaranya. Artinya apa yang dilakukan kedua belah pihak ada akibat hukumnya, kata Budi.

Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani kasus ini, lanjutnya.

(Des/Senin)


Exit mobile version