Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) diumumkan secara resmi oleh Direktur Utama PT Ketuk pena (Persero) Antonius NS Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penanaman modal tahun anggaran 2019. Dia akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun yang bersangkutan belum ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK selama 20 hari pertama terhitung tanggal 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) Malam.
Kasus ini bermula pada Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Kemudian pada bulan Juli 2018, Pefindo menerbitkan peringkat non-tradable untuk SIAISA02 idD karena kegagalan pembayaran kupon.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2018 telah dilakukan proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi PKPU damai yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.
Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan rekonsiliasi.
Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut Sukuk 2 TPSF yaitu opsi tetap pada SUKUK dengan perpanjangan jangka waktu 10 tahun atau opsi lain untuk mengkonversi SUKUK menjadi saham gabungan dengan PT SM yang kemudian dikonversi menjadi investasi. . unit di reksa dana PT SM.
Dalam pertemuan tersebut, Kosasih menjawab pertanyaan Direktur Utama bahwa pilihan terbaik adalah mengkonversi ke reksa dana.
Bahwa sekitar bulan Mei 2019 telah terjadi pertemuan antara tersangka ANSK dengan tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen untuk menjelaskan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai obligasi (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2,” kata Asep.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kontrak Investasi Kolektif Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi nomor 6.3 huruf iv yang berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui tender umum dan telah mendapat peringkat dari
Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan termasuk dalam kategori investment grade.
Sebenarnya saat itu rating Sukuk SIAISA02 adalah Id D (default) dan dalam keadaan PKPU sehingga masuk dalam kategori Non-Investment Grade (bukan investment grade dan berisiko tinggi).
Pada tanggal 23 Mei 2019 telah dilakukan pemungutan suara oleh para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen mengenai rencana perdamaian yang ditawarkan PT TPS Food Tbk. Dalam pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui usulan perdamaian khusus utang BUMN dibayar penuh Rp 200 miliar dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 2 persen.
Dari hasil pemungutan suara, 99 persen setuju dengan usulan PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian malam harinya tersangka EHP dihubungi saksi PS untuk meminta bertemu di Mal Pondok Indah yang dihadiri tersangka ANSK dan Direktur lainnya. dari PT Taspen, konsultan Bp. “NAL dari Bahana Sekuritas dan dari PT IIM adalah tersangka EHP dan Bp AAGWW,” kata Asep.
Dalam rapat tersebut dibahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera menyampaikannya dalam rapat Direksi Taspen.
9 Selain itu, pada bulan Mei 2019 telah diadakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa PT TPSF tidak bangkrut karena para kreditur menyetujui usulan rekonsiliasi PT TPS Food.
PT IIM menjelaskan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui dana bersama, kemudian PT IIM diminta segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.
Pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal optimalisasi dana bersama I-NextG2.
Tindakan tersangka yang memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nasional Nomor Per-01/MBU/2011.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih menginstruksikan konsultan hukum untuk memberikan penjelasan mengenai risiko pailit PT TPSF pada Rapat Direksi yang digelar keesokan harinya.
Pada tanggal 29 Mei 2019 telah dilaksanakan rapat Komite Investasi, keputusan rapat adalah mengoptimalkan aset investasi melalui reksa dana dan memilih PT IIM karena merupakan satu-satunya Manajer Investasi yang mempunyai cangkang siap pakai.
Keputusan rapat tersebut memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang telah memperhatikan saran dari Bahana Sekuritas dan Tumbuan & Partners Law Firm untuk mengoptimalkan obligasi sukuk ijarah TPS Food dengan berinvestasi pada Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2. Instrumen dana sebesar Rp 1 triliun akan diselenggarakan pada 31 Mei 2019.
Unit penyertaan Reksa Dana Berlangganan PT Taspen I-NEXTG2 berjumlah Rp1 triliun dengan harga satuan penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan sebanyak 996.694.959,51.
Bahwa penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun tidak boleh dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, perhatian khusus diberikan pada penanganan Sukuk yang Ditahan dan Down Average (menjauhkan diri dari perdagangan dan penjualan di bawah harga perolehan),” kata Asep.
Pada hari yang sama, PT Taspen menjual SIAISA 02 dengan harga PAR ditambah bunga yang diperoleh melalui PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556,00.
Selanjutnya, PT SS menjual SIASIA 02 kepada 5 reksa dana lainnya yang dikelola PT IIM dengan harga 100,02 persen. Pada hari yang sama SIAISA02 dijual ke PT PS dengan harga 100,04 persen namun transaksi selesai pada 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen, kemudian menjualnya ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67 persen dengan tanggal penyelesaian 18 Juni 2019 dengan nilai transaksi. sebesar Rp142.733.055.556,00.
Akibat transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp 87 miliar. Kemudian, untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah terjadi jual beli saham antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan total pembayaran bersih Rp 87 miliar.
Pada periode 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, SIAISA02 dipotong rugi dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.
Hasil transaksi transfer SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksa dana I-NextG2, kinerja reksa dana I-NextG2 pada tahun
Pada 31 Oktober 2019 sudah mencapai titik terendah karena reksa dana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nilai nominal Rp200 miliar dengan harga jual sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal sudah merealisasikan kerugian Rp . 191,64 miliar ditambah kerugian bunga Rp 28,78 miliar.
Akibat penempatan dana atau investasi sebesar Rp 1 triliun RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM secara ilegal (yang seharusnya tidak dilepas), ada beberapa pihak yang diuntungkan.
Termasuk PT IIM yang berjumlah sedikitnya Rp 78 miliar; PT VSI minimal Rp 2,2 miliar; PT PS minimal Rp 102 juta; PT SM minimal Rp 44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.
Bahwa akibat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama tersangka EHP diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next. Reksa dana G2 yang dikelola PT IIM minimal berjumlah Rp 200 miliar,” kata Asep.
(ryn/DAL)