Site icon Pahami

Berita Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dipenjara seumur hidup dalam kasus laboratorium dan pabrik. obat biuskawan sulit (laboratorium rahasia) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama, kata Ramdhoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Kedua orang Ukraina itu kembar.


Jaksa dalam dakwaannya menilai perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor. atau mengedarkan narkotika golongan I.

Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah antinarkoba dan terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan selama persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan, saudara kembar berusia 32 tahun itu awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

Sesampainya di sana, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika dengan janji upah sebesar US$10 ribu atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan US$3 ribu dolar atau Rp46 juta per 1 kilogram.

Belakangan, mereka berdua dikenalkan dengan pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang mendanai produksi obat tersebut pada Januari 2022. Sebelum memulai, mereka berdua diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

Setelah sebuah vila di Tibubeneng selesai dilengkapi peralatan dan perlengkapan obat, keduanya mulai memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone adalah dua hari dan hasil 150 gram.

Mereka terus berproduksi hingga hasilnya 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik hingga menghasilkan 4 kilogram ganja.

Narkoba yang diproduksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas pesanan Roman.

Karakter baru terlibat, Konstantin Kurtz dari Rusia (aktor terpisah) yang tugasnya bertindak sebagai kurir dan memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dipasarkan ke pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi pertukaran mata uang kripto binance.

Namun belakangan, aksi keji tersebut diketahui Bareskrim Mabes Polri.

Satreskrim Polri kemudian menggerebek TKP pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.

Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditahan di rumah kontrakan kawasan Benoa, Kuta Selatan.

(Antara/anak-anak)


Exit mobile version